#37Q : Saya mau tanya.. perusahaan kami membeli barang di CV. A dan kami dikenakan ongkos kirim.. apakah ongkos kirim ini harus masuk dlm faktur pajak atau terpisah ?
#37A Disampaikan secara normatif aja ya, untuk DPP PPN mengacu ke Pasal 1 angka 17, 18, 19 UU PPN
–
PNT