kak saya mau tanya terkait PPN JLN atas reimbursement apakah dikenakan?
PPN = 10% dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN PMK (Pasal 3 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010
–
ALK