pengenaan suku bunga menurut UU 11 berlaku surut kan?berarti untuk masa2 pajak lama kalau sanksi keluar setelah UU 11 menggunakan suku bunga sesuai kmk ya?
Kalau STPnya baru akan terbit setelah 2 Nov maka menggunakan tarif baru, yg sudah terbit sebelum 2 nov berarti pakai tarif lama. setelah diketahui harus menggunakan tarif yg baru, KMK mana yg dipakai? KMK yg berlaku pada saat dimulainya penghitungan sanksi,
–
FDY