Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan saya merupakan KP3A (kantor perwakilan dagang/representative office) di Indonesia apakah rep office memiliki kewajiban untuk menyampaikan notifikasi cbcr ya?

Jawaban

seharusnya masih dianggap sebagai BUT, dan wajib menyampaikan notifikasi.

Dasar Hukum

Editor

M