untuk penyewaan kapal selain PPh pasal 15 apakah dikenakan pph pasal 23? jika iya, apakah ada batasan kapal seperti apa yg boleh dikenakan pph pasal 23?
Batasannya mengacu ke definisi sewa yg dikenai PPh Pasal 23 aja sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) (Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan) (Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU Nomor 36 TAHUN 2008) Kalau ga masuk objek 4 ayat 2 di PP 34/2017, maka bisa kena PP
–
EII