Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

SKD WPLN itu kalau sudah habis masa berlakunya apakah bisa diperpanjang? atau harus mengajukan baru lagi?

Jawaban

Apabila sudah tidak berlaku, silakan mengajukan kembali sesuai PER-25/PJ/2018 ya

Dasar Hukum

Editor

DFV