Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Sehubungan dengan diterimanya email mengenai kewajiban penyampaian laporan pernegara, Saya ingin menanyakan lebih teknis mengenai peredaran bruto konsolidasi. Di PMK 213 TH 2016 disebutkan peredaran brutonya sama atau lebih dari 11 M. Tapi diform menyatakan lebih atau sama dengan 750 juta euro. Sementara posisi peredaran bruto konsol kami adalah di atas 11 M tapi dibawah 750 juta euro. Atas kasus perusahaan kami itu, apa yg seharusnya kami lakukan?

Jawaban

pastikan ya mba induknya spdn atau spln? kalo spdn pake pasal 2 ayat 1 huruf a per 29 2017. kalo indukanya spln pakenya pasal 2 ayat 1 huruf b sama pasal 3.

Dasar Hukum

Editor

ADR