Selamat siang, saya ingin bertanya apakah Sumbangan dari Pemda Badung (Bali) dalam rangka penanganan Covid-19 untuk Hotel merupakan Objek Pajak?
ya jelaskan normative, Selama penerima hibah bukan keluarga sedarah, lembaga keagamaan, pendidikan, atau sosial dan op yg menjalankan usaha mikro dan usaha kecil, berarti tetap merupakan objek pajak, untuk di badan, brartikan atas hibah yang di terima dapat di masukan sbg penghasilan diluar usaha. Cek pmk 90-2020
–
EII