apakah transaksi pembayaran bunga pinjaman oleh PT. X (di indonesia) kepada perusahaan afiliasi bukan bank di LN, di kenai PPN?
Dipastikan kembali apakah ada penyerahan/pemanfaatan jasa atas transaksi tsb, apabila tidak ada dan yang diserahkan hanya uang (membayar bunga saja), maka kembali ke UU PPN, tidak dikenakan PPN.
–
WSM