kalau kantor mengadakan swab itu kena ppn dan pph tdk ya kak?
normatif bisa dijelasin aja saat ini ada PMK-143/2020 . sepanjang memenuhi PPN PPh 21 22 23 nya bisa DTP kalau yg dimaksud pengadaan swab sendiri , dan atas biayanya apakah bisa dibiayakan ya kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh
–
HND