Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, untuk pelaku pmse kan nggak ada npwp, mereka adanya nomor identitas. nah, berarti untuk pengenaan pph-nya tetep melihat apakah ada BUT gt2 kan ya? kaya perlakuan ke spln kaya biasa?

Jawaban

Iya masih sesuai ketentuan PPh secara umum karena tidak ada aturan khusus.

Dasar Hukum

Editor

NP