mas/mba, untuk pelaku pmse kan nggak ada npwp, mereka adanya nomor identitas. nah, berarti untuk pengenaan pph-nya tetep melihat apakah ada BUT gt2 kan ya? kaya perlakuan ke spln kaya biasa?
Iya masih sesuai ketentuan PPh secara umum karena tidak ada aturan khusus.
–
NP