per Nov 2020 perhitungan berbeda misalkan PPh 21 yg harus dibayar max 10 Okt adalah 10 juta tapi dibayarkan pada 30 Nov kalau perhitungan dulu yg saya ketahui STP = 10 juta x 2 x 2?gaimana dgn peraturan skg Pak ?
Dijelaskan sesuai UU Cika, ditambah dengan diktum keenam KMK 540/2020
–
MDR