Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika PT N, memberikan jasa pemasangan pembatas jalan di area pertambangan, Atas jasa tersebut dipotong PPh Ps berapa?

Jawaban

Jadi kita jawab normatif yaaa, kalau jasanya emang terkait jasa kontruksi maka kena pph pasal 4 ayat 2 tarifnya sesuai dengan jenis jasa dan kualifikasinya. Kalau bukan.. bisa masuk PPh 23, bisa dicek dijasa lain PMK 141/2015 ada ngga jasanya.

Dasar Hukum

Editor

MDR