Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

daftar NPWP badan ereg No. KITAS/KITAP pengurus tidak tercantum. tidak bisa diubah manual. Harus perubahan data. Sudah coba perubahan data via KPP gak bisa. Via kring pajak katanya gak punya wewenang. Gimana?

Jawaban

1. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. 2. Perubahan data untuk wajib pajak orang pribadi salah satunya adalah perubahan identitas Wajib Pajak. 3. Dilihat dari formulir perubahan data wajib pajak orang pribadi No. KITAS/KITAP masuk dalam bagian identitas wajib pajak. Jadi seharusnya bisa diajukan permohonan perubahan data wajib pajak untuk mengubah

Dasar Hukum

Editor

NP