Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dasar hukum PM atas royalti bisa dikreditkan

Jawaban

PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tersebut tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku.(SE 147/2010)

Dasar Hukum

Editor

NGD