Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh pasal 25 salah mengisi masa, sudah dibayarkan, apakah bisa pbk?

Jawaban

Di ketentuan diatur bahwa PPh pasal 25 jika sudah setor dan mendapat NTPN maka dianggap sudah lapor. Konfirmasi ke KPP apakah masih bisa diajukan pbk

Dasar Hukum

Editor

YCD