Untuk restitusi PPN apakah harus dilakukan tiap tahun atau bisa sekaligus?
Restitusi hanya bias di akhir tahun kecuali untuk pkp pasal 9 ayat 4b bias tiap masa. Tapi kalau mau sekaligus, silakan kompensasikan dulu semua nanti baru restitusi di tahun terakhir
–
AN