perusahaan membayar premi asuransi kesehatan dibayar dimuka utk karyawan untuk 1 tahun. Utk perhitungan pph pasal 21 apakah digabungan semuanya atau dibawah 12 dulu (per bulan)?
pengakuan akuntansi WP atas premi tsb dibagi 12 , tidak diatur secara khusus apakah harus digabung setahun atau dibagi masing2 perbulan . tata cara pemotongan jika dibayar sekali dalam setahun di lampiran PER-16/2016
–
HND