saya mau tanya apakah wajib pajak (PBB) bisa melihat peta plot sesuai dengan NOP dari wajib pajak, kalau iya itu musti kemana?
apa yg dimaksud terkait PBB P2 (Pedesaan dan Perkotaan)? PBB P2 sudah masuk pajak daerah sejak 2014, untuk informasinya silakan pastikan ke pemerintah daerah setempat
–
HND