Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh untuk jasa konstruksi bila SIUJK habis dan tidak bisa memperpanjang apakah 4%?

Jawaban

Dilihat kondisi real pada saat terutangnya. Kalau masa berlaku SIUJK-nya habis, maka berarti dianggap tidak memiliki kualifikasi usaha. Sehingga tarif yang dikenakan adalah 4% untuk pelaksanaan konstruksi dan/atau 6% untuk perencanaan/pengawasan konstruksi.

Dasar Hukum

Editor

WSM