Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kak, per 43 2010 jo per 32 2011 adalah turunan u/ memberikan kepastian atas ps 18 (3), & di per 32 2011 melimitasi per-nya hanya u/ transaksi afiliasi luar negeri, artinya melimitasi ps 18(3) (artinya afiliasi dalam negeri tidak bisa dikoreksi dgn harga wajar?

Jawaban

hai, weni. di Pasal 18 (3) UU PPh itu kan disebutnya DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan atau pengurangan serta menentukan modal untuk menghitung besarnya PhKP bagi WP yang punya hubungan istimewa dengan WP lain sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha. Ini dia berarti ada hubungan istimewa antara A dan B dan keduanya di dalam negeri gitu? terus kalo A sm B sama2 di DN, apakah gabisa dikoreksi dg harga wajar kalo ada transaksi afiliasi? menurutku tetep bisa. d

Dasar Hukum

Editor

FDA