WP X sebagai komisaris dan anaknya sebagai direktur di PT yg sama. WP X memberikan hibah ke anaknya. Termasuk objek pajak atau bukan?
Jawab normatif sesuai UU PPh dan PP 94/2010 sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan maka tidak termasuk objek pajak.
–
NP