Kami menerbitkan PEB tapi tidak dilaporkan di SPT Masa PPN sejak 2019, sanksinya apa ya bu? (apakah masuk ke sanksi tidak menyampaikan SPT, pasal 7 UU KUP
untuk spt tidak lengkap bisa mengacu ke pasal 13A UU KUP, selain itu ada pasal 38 dan pasal 39 UU KUP . sedangkan untuk spt yang dianggap tidak disampaikan itu mengacu ke pasal 21C pmk 9/2018
–
EAL