apakah transaksi afiliasi di atas 5 milyar itu barang berwujud jga termasuk di dalamnya? – mengacu ke pasal 2 ayat 2 huruf b PMK 213/2016
sesuai ketentuan di pasal 2 ayat 2 huruf a, untuk transaksi barang berwujud nilainya lebih dari 20M. Tapi ketika wp melakukan transaksi sesuai pasal 2 ayat 2 huruf a, huruf b (angka 1 atau angka 2), atau huruf c, maka dia wajib menyelenggarakan dan menyimpan TP-Doc.
–
WDP