Apakah debit note + meterai bs dianggap sebagai supporting docs pendapatan extra perusahaan sm KPP? Meskipun itu hanya utk penagihan penerusan dana (bkn pendapatan). Bagaimana ya kak?
jawab normatif aja, sepanjang memenuhi Pasal 4 ayat (1) UU PPh, maka menjadi objek pajak, kalau terkait penghasilan untuk pembukuannya, silakan ikuti PSAK.
–
M