kak mau tanya, Saya melakukan validasi PPH utk jual beli Akan tetapi, saya melakukan kesalahan psnginputan luas tanah dan bangunan. Utk NTPN dan Besarnya nilai transaksi sudah benar. Apakah bs dilakukan revisi
Sudah terbit Suketnya kah? Kalau sudah terbit, silakan ke KPP untuk validasi PHTB-nya..
–
M