jadi misalkan badan pada tahun pajak 2017 tidak ada kegiatan usaha, dan akan dilaporkan tahun ini. apakah masih wajib melampirkan surat pernyataan tidak menjalankan usaha?
dokumen yg wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, lihat bagian lampiran poin J Per 02/2019
–
ALK