Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila kita PT A sudah dipotong Pph final 4 ayat 2 atas sewa dan bangunan, tp tenant tidak memberikan bupot. Apakah saat SPT badan pph final tsb bisa kami koreksi walaupun tenant tidak memberi bupotnya?

Jawaban

untuk pengisian penghasilan final di SPT Tahunan tidak mencantumkan nomor bukti potongnya, jadi bisa dinput di SPT Tahunan. untuk bukti telah dilakukan pemotongan silakan minta bukti potong ke lawan transaksinya.

Dasar Hukum

Editor

FDY