Kak, ada WP yang ingin pengaktifan kembali NPWP via online, mohon bimbingannya????
klo di per 04 memang pengaktifan kembali ada 2 cara bisa elektronik dan tertulis, namun untuk elektronik via ereg /callcenter belum bisa di layanin, sarankan dengan cara tertulis via pos atau jasa kurir ke kpp bisa
–
RAD