terkait formulir pemberitahuan ekspor JKP,apakah benar untuk nomor kode dan nomor seri di isi seperti itu?, dan pengisian pada eFaktur yaitu pada dokumen lain pajak keluaran dengan format untuk pengirsian nomor dokumen yaitu, nomor_kode - no_seri ?
disesuaikan dengan petunjuk pengisian di lampiran PMK 32/2019 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view_lampiran.php?id=e98aebc54e5513e88b2014574d209255
–
RS