Kriteria penghasilan pegawai tetap yang bisa dapet insentif DTP PMK-86, THR bisa ga?
Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), THR adalah penghasilan yang bersifat tidak teratur (PER-16/2016)
–
CRG