selama ini kita menerbitkan faktur pajak standar, namun mau mencoba menjual juga di e commerce. itu bagaimana ya? kalau pedagang eceran apa harus mengubah SKT atau bagaimana? bagaimana mekanisme penerbitan mengenai faktur pajak jika berjualan online?
PE tidak perlu merubah SKT, sepanjang dia memenuhi syarat di PP1 2012 dia bisa di kategorikan PE mekanisme penerbitan FP ya seperti biasa kalo bukan PKP PE
–
RS