kalau wp jualan lewat e-commerce, termasuk PKP PE atau tidak? fakturnya bisa digunggung tidak?
Yang dapat membuat FP Digunggung adalah yang memenuhi kriteria PKP PE. Peraturan terkait PKP PE masih mengacu pada PP 1 Tahun 2012, ada 3 kriteria dan sifatnya kumulatif. Di UU Ciptaker pasal 15 ayat (5a) diatur bahwa PKP PE dpt membuat FP tanpa identitas pembeli dalam hal melakukan penyerahan BKP/JKP kpd pembeli dg karakteristik konsumen akhir yg diatur lebih lanjut dg PMK. Untuk aturan apakah e-commerce masuk PKP PE atau tidak, belum ada penegasan. Mgkn bisa ditegaskan pada bagian penyerahan k
–
WSM