Kalau perusahaan saya dapat hibah dari perusahaan lain milik negara berupa uang dan barang, potensi pajak apa yang akan terjadi terkait Hibah tersebut mba? yang memberikan Hibah kepada saya tidak ada hubungan kepemilikan dengan perusahaan saya
dijawab sesuai Pasal 2,6,9 dan 10 PMK 90/2020 dan Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 (Untuk PPh). Pasal 4A UU Nomor 42 TAHUN 2009 dan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1121 Pemberian cuma-cuma (Untuk PPN).
–
ALK