jadi sebelumnya saya membuat faktur pajak dengan nomor 070, namun karena pd saat itu blm ada sertifikat elektronik saya mengubahnya menjadi 011, nah karena skg sudah ada saya mau ubah menjadi 071, saya ingin bertanya apakah saya jika saya ingin mengubahnya , dan apakah ada konsekuensinya ? apakah ada peraturannya, jika ada ada di peraturan apa ?karena untuk kasus yg saya alami ini, saya ingin mengganti lg faktur pajak yg sebelumnya sudah diganti dan apakah bisa jika faktur pajak yg sudah diganti
butuh digali lebih lanjut mengenai FP 07 yang diganti ke 011, kemudian ingin diganti ke 071 lagi. Ketika digali, wp tidak merespon, jadi layanan ditutup. Terkait pengganti, FP bisa diganti lebih dari 1 kali jika memang ada bagian yang wajib diperbaiki.
–
ALK