apakah per 32 tahun 2011 tidak melimitasi pasal 18 ayat (3) UU pph?
jika yang dimaksud melimitasi adalah acuan aturan….maka bisa dibilang PER 43 thn 2010 jo per 32 tahun 2011 merupakan aturan pelaksanaan (turunan) dari UU PPh pasal 18 ayat (3)
–
HGR