Saya mau tanya, terkait P3B Indo-Singapura per Feb 2020 ini kan ada bbbrapa perubahan ya mba, Apakah perubahannya sudah berlaku efektif? Kalau sudah, per tgl berapa ya mba efektifnya? Apakah sudah diratifikasi?
per oktober kmarin belum selesai proses ratifikasinya, bila memang sudah berlaku efektif akan di update di pajak.go.id, silahkan tunggu saja
–
RAD