#27 tanya mas/mba, mau pastiin. kalau pkp mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dng SKTD atas pembelian angkutan tertentu. lalu ternyata saat ini angkutannya akan dijual, kan fasilitasnya batal. berarti dia harus setorkan ppn-nya dan buat fp pengganti untuk ubah kode fakturnya. bener gt nggak ya?
#27A betul harus setorkan PPN Pasal 15 PMK 41/PMK.03/2020. FP sebelumnya ga disebutkan harus dibuat pengganti. Kalo dia jual ke pihak lain, menerbitkan FP atas penyerahannya.
–
PNT