Kami pekerja outsorcing kontrak BUMN yang dipotong PPh 21. Apakah kami tetap dapat bukti potong 1721-A1 sebagaimana pegawai tetap? Mas/mba mohon bantuannya ini gimana ya? Apakah mereka bisa dianggap pegawai tetap atau gimana?
jawab secara normatif aja, Peruntukan formulir 1721-A1 adalah untuk pegawai tetap, ini diatur dalam PER-14/2013. Terkait definisi pegawai tetap sesuai PER-16/2016 Jika pegawai outsorcingnya ini memenuhi kriteria pegawai tetap diatas, seharusnya diberikan 1721-A1.
–
M