jasa pengurusan transportasi itu DPP nya 10% ya & tarif efektifnya 1% y kak? Untuk pm nya apakah bisa dikreditkan?
yg menggunakan DPP nilai lain salah satunya penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges). DPP nya 10% dr nilai tagihan. PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki.
–
WW