Kerja sama pemanfaatan BMN berupa tanah/bangunan yang dilakukan pihak swasta. Di dalam PMK 115/2020 kami memasukkan sebagai sewa lahan dan akan disetor sebagai PNBP bagi pengelola BMN
Apakah pengelola BMN adalah subjek pajak atau tidak? PKP atau tidak ? Jika penyerahan di dalam daerah pabean maka terutang PPN kalau yang menyerahkan adaalh PKP, yang diserahkan BKP/JKP dalam rangka kegiatan usaha.
–
KLG