Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

cara lapor pph 23 tapi nihili di ebupot, karena perusahaan baru berdiri

Jawaban

pastikan tidak ada transaksi sama sekali, tidak ada SKB, tidak ada DGT, jika sudah dipastikan dan memang tidak ada transaksi, maka tidak perlu lapor. PER 04/2017 pasal 2 ayat 2

Dasar Hukum

Editor

KLG