wp berdiri dan PKP 2014, namun november 2020 baru menerbitkan fp keluaran, apakah dapat disebut sebagau gagal produksi ?
mengacu ke PMK 31/2014 terkait saat penghitungan dan tata cara pembayaran kembali pajak masukan yag telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian bagi pengusaha kena pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi
–
KLG