Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp memiliki skb per 1/2013, apakah sekarang masih bisa digunakan sehubungan adanya per 03/2020? apakah cabang lainnya juga bisa menggunakan skb yang sama?

Jawaban

SKB berdasarkan per 1/2013 masih bisa digunakan sampai dengan batas waktu yang tertera pada skb tersebut. sejak 20 Feb 2020, per 1/2013 dicabut dan digantikan dengan per 03/2020. pasal 9 menyebutkan bisa digunakan untuk cabangnya. tapi karena tidak disebutkan detail apakah pengajuan ulang atau ada otomatis digunakan maka konfirmasikan ke kpp teknis dilapangan.

Dasar Hukum

Editor

FRS