WP ku nanya mengenai masalah transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa ini untuk detailnya nanti aku PM aja ya, soalnya agak panjang Screenshootnya
balikin ke Pasal 10 dan pasal 18 UU PPh.. Karena ini transaksinya “pinjem” bangunan, seharuse ada biaya sewa sesuai kewajaran..
–
SR