Saya produsen furniture, krn pandemi saya berjualan melalui marketplace. apakah saya diperbolehkan membuat faktur pajak digunggung?
Diperbolehkan menggunakan faktur pajak digunggung sepanjang memenuhi kriteria PKP PE, lengkapnya bisa lihat di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1388
–
CRG