Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya produsen furniture, krn pandemi saya berjualan melalui marketplace. apakah saya diperbolehkan membuat faktur pajak digunggung?

Jawaban

Diperbolehkan menggunakan faktur pajak digunggung sepanjang memenuhi kriteria PKP PE, lengkapnya bisa lihat di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1388

Dasar Hukum

Editor

CRG