Mas, Mbak, ini nggak diatur kan ya kalo invoice? Perlu dijelasin alamat di FP tidak? Kalau SPPKP di formatnya gak ada alamatnya.
untuk tatacara pengisian identitas di faktur pajak, bisa merefer ke per 24/pj/2012 ya. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view_lampiran.php?id=5ca1b0a18c411c3ebfc35c9dad7da921
–
AMP