Bedanya pengurangan dan penghapusan di pasal 36 UU KUP?
Pengurangan = mengurangi jumlah nominal sanksi penghapusan = sanksinya dihapus Bisa dicek di permohonan (lampiran 8/2013 di poin 17 bisa menginputkan jumlah sanksi yang seharusnya menurut WP)
–
EK