kami menerima orderan dari customer PT.A (pihak swasta yang menang lelang dari instansi pemerintah) Nah si customer ini minta untuk kami menerbitkan faktur pajak atas nama PT. A tapi dengan kode faktur 020, dengan alasan karena ini pembelian untuk instansi pemerintah. Apakah mekanisme ini sudah benar? sebagai pihak ketiga dari tender tersebut kami menerbitkan faktur pajak dengan kode 020 tapi dengan nama customer swasta PT.A ?
sesuai invoice/ kontrak penyerahan dilakukan ke PT. A harusnya 010. Baru penyerahan dari PT.A ke instansi pemerintah yg menggunakan 020
–
HND