Halo selamat siang, saya ingin bertanya terkait pph deviden yang ada di uu cipta kerja. bagaimana peraturanya ya saaat ini?
Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 10 huruf b, menyebutkan tata cara pngecualiannya akan diatur dengan PMK. PMKnya blm keluar. Jadi tetep potong dl sampai keluar PMKnya baru nanti bisa pengembalian.
–
MH